KOMISI IX DPR HENTIKAN RAPAT DENGAN JAMSOSTEK
Komisi IX DPR menghentikan Rapat Dengar Pendapatnya dengan Direktur Utama PT. Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/9).
Rapat sudah berlangsung selama 2 (dua) jam lebih dan telah masuk sesi tanya jawab. Hampir semua Anggota Komisi IX DPR yang menyampaikan tanggapan atas paparan yang disampaikan Dirut PT. Jamsostek, menyatakan menolak rencana investasi PT. Jamsostek (Persero) pada Bank Bukopin dan mempertanyakan pengembalian dana tak bertuan milik peserta yang notabene pekerja Indonesia, serta meminta pimpinan agar rapat dihentikan.
Gandung Pardiman Anggota Komisi IX dari F-PG yang bertanya kepada Dirut PT. Jamsostek apakah semua yang disampaikan Dirut adalah benar, jujur dan apa adanya.
Pertanyaan tersebut dijawab Dirut Jamsostek bahwa apa yang disampaikannya benar, jujur dan tidak ada rekayasa sama sekali.
Menanggapi jawaban Dirut tersebut, Gandung menyatakan bahwa Panja Jamsostek harus dibentuk untuk mencocokan apakah jawaban itu benar adanya.
Menurut Gandung rapat tersebut tidak ada artinya dan meminta agar rapat dihentikan dan panja harus dibentuk, agar paparan yang disampaikan Dirut PT. Jamsostek relevan.
“Panja harus dibentuk dan kita cocokan, apakah jawaban itu benar adanya karena saya melihat Jamsostek ini ibarat mobilnya bagus tapi ada dempul-dempulnya”, kata Gandung. “Kita terkesima dengan laporan tadi, keliahatannya bagus tapi jeblok”, tambahnya.
“Bentuk panja yang sudah kita putuskan bersama, kita hidupkan kembali untuk mengkompormasi, kita klarifikasi data-data kita terutama untuk membela tenaga kerja kita”, Gandung mengakhiri.
Menanggapi permintaan Anggota Komisi IX untuk menghentikan rapat, pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz menskor rapat selama sepuluh menit untuk menyamakan suara Komisi IX.
Setelah rapat dimulai kembali, Irgan menyatakan bahwa sebagai semangat hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Dirut Jamsostek (Persero) pada tanggal 18 Februari 2010 maka rapat dihentikan.
"Komisi IX meminta PT. Jamsostek (Persero) selama proses penundaan ini, tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan investasi", papar Irgan.
“Selama masa pending ini, Komisi IX minta PT. Jamsostek tidak melakukan statemen-statemen apapun di media berkaitan dengan rencana investasinya terutama di Bank Bukopin”, tambahnya.
“Untuk pembentukan Panja Jamsostek akan terus kita lakukan dalam rangka mendalami berbagai issue yang ada di Jamsostek”, terang Irgan.
Saat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya, Dirut PT. Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan bahwa apa yang disampaikan Anggota Komisi IX sudah ada dalam rencana Jamsostek namun belum dilakukan.
Hotbonar meminta Komisi IX memahami bahwa ini betul-betul merupakan niat yang baik dari Jamsostek. “Kesulitan apapun akan kami lakukan untuk mengembalikan dana peserta tersebut yang jumlahnya 4,9 Trilyun untuk 4 juta peserta,” terangnya.
“Dan untuk masalah investasi, kami siap untuk mereview kembali”, kata Hotbonar. (sc)